Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Suami Tidak Memberi Nafkah Kepada Isteri Yang Bekerja

Hukum Suami Tidak Memberi Nafkah Kepada Isteri Yang Bekerja

Hukum Suami Tidak Memberi Nafkah Kepada Isteri Yang Bekerja memang menjadi persoalan yang seringkali terjadi dalam kehidupan rumah tangga di Indonesia. Sebagai negara yang mayoritas adalah muslim, maka hukum ini tentunya sangat penting untuk diperhatikan.

Memiliki suami yang tidak memberikan nafkah pada isteri yang bekerja, tentu saja akan menimbulkan banyak masalah dan kesulitan dalam kehidupan rumah tangga. Bagaimana mungkin seorang wanita dapat menghidupi dirinya sendiri dan keluarganya jika suaminya tidak memberikan nafkah?

Oleh karena itu, hukum Islam sendiri menetapkan bahwa suami wajib memberikan nafkah kepada isterinya, meski sang istri bekerja. Hal ini dijelaskan dalam Surat An-Nisa ayat ke-34 yang berbunyi: Laki-laki itu adalah pemimpin bagi wanita karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita) dan karena mereka (laki-laki) telah membelanjakan hartanya. Oleh sebab itu, maka wanita yang saleh adalah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah memelihara mereka (wanita tersebut). Adapun yang kamu khawatirkan dari sikap istri-istrimu yang tidak taat, maka nasihatlah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidurmu, dan pukullah mereka. Kemudian apabila mereka mentaati kamu, maka janganlah kamu mencari jalan apa-apa untuk mempersempit gerak mereka. Sungguh Allah Maha Tinggi, Maha Besar.

Jadi, jika dalam kehidupan rumah tangga suami tidak memberikan nafkah pada isteri yang bekerja, maka hal tersebut sangat bertentangan dengan hukum Islam. Suami harus bertanggung jawab untuk memberikan nafkah kepada istrinya, bahkan jika istrinya bekerja.

Dalam kesimpulannya, Hukum Suami Tidak Memberi Nafkah Kepada Isteri Yang Bekerja adalah suatu persoalan yang sangat serius dalam kehidupan rumah tangga. Suami wajib memberikan nafkah kepada isterinya, bahkan jika istrinya bekerja. Hal tersebut dijelaskan dalam hukum Islam, dan kita sebagai muslim seharusnya mengikuti hukum tersebut agar kehidupan rumah tangga dapat berjalan dengan baik.

Hukum Suami Tidak Memberi Nafkah Kepada Isteri Yang Bekerja
"Hukum Suami Tidak Memberi Nafkah Kepada Isteri Yang Bekerja" ~ bbaz

Introduction

Dalam kehidupan berumah tangga, salah satu kewajiban seorang suami adalah memberikan nafkah kepada istrinya. Namun, terkadang masih ada suami yang enggan memberi nafkah meskipun istri sudah bekerja. Pada artikel ini kami akan membahas mengenai Hukum Suami Tidak Memberi Nafkah Kepada Isteri Yang Bekerja.

Pengertian Nafkah

Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), nafkah adalah kebutuhan hidup sehari-hari yang diperlukan untuk mempertahankan kelangsungan hidup manusia. Biasanya terdiri dari makanan, pakaian, tempat tinggal, dan pengobatan. Secara umum, suami wajib memberikan nafkah kepada istrinya selama perkawinan berlangsung.

Sebab Suami Tidak Memberi Nafkah

Ada beberapa alasan yang membuat suami tidak memberikan nafkah kepada istrinya meskipun sudah bekerja, di antaranya adalah:

  • Suami merasa gengsi atau malu jika istrinya lebih sukses secara finansial darinya
  • Suami merasa tidak punya kewajiban lagi untuk memberikan nafkah karena istri sudah bekerja
  • Suami menganggap istri tidak membutuhkan nafkah lagi karena sudah bekerja

Namun, tidak ada alasan yang bisa dibenarkan untuk tidak memberikan nafkah kepada istri meskipun dia sudah bekerja.

Hukum Suami Tidak Memberi Nafkah

Suami yang tidak memberikan nafkah kepada istrinya sepenuhnya melanggar hukum, baik hukum Islam maupun hukum perdata. Dalam Islam, suami wajib memberikan nafkah kepada istrinya meskipun istrinya sudah memiliki penghasilan sendiri. Hal ini diatur dalam Surat An-Nisa ayat 34

“Laki-laki itu pengurus bagi perempuan pada tujuh hal puluh: pada memelihara dan membantunya, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain, dan karena mereka membelanjakan hartanya. Maka wanita yang berbudi pekerti adalah mereka yang menaati Allah lagi memelihara diri, sedang wanita yang kurang budi pekerti adalah mereka yang berpaling dari ketaatan itu; dan hendaklah kamu nasihatkan mereka (istri-istri kamu); tinggalkanlah mereka sepergiannya pada tempat tidur; dan pukullah mereka…”

Tuntutan Hukum Bagi Suami

Jika suami tidak memberikan nafkah secara wajar, maka istri berhak untuk mengajukan gugatan perdata atau gugatan cerai. Dalam gugatan perdata, suami akan diwajibkan membayar nafkah dari saat gugatan diajukan hingga keputusan hakim dikeluarkan. Sedangkan dalam gugatan cerai, istri dapat meminta hak asuh anak serta pembagian harta bersama.

Kesimpulan

Secara kesimpulan, suami yang tidak memberikan nafkah kepada istrinya yang bekerja merupakan tindakan yang melanggar hukum dan bertentangan dengan nilai-nilai keagamaan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, suami wajib memberikan nafkah kepada istri meskipun istri sudah bekerja. Jika terjadi kasus dimana suami tidak memberikan nafkah, istri bisa memilih untuk mengajukan gugatan perdata atau gugatan cerai.

Hukum Suami Tidak Memberi Nafkah Kepada Isteri Yang Bekerja

Menurut Islam, suami adalah orang yang wajib memberikan nafkah kepada istrinya. Namun, ada situasi di mana suami enggan memberikan nafkah kepada istrinya meskipun ia bekerja dengan hasil yang cukup. Apakah itu diperbolehkan dalam Islam?

Islamic

Berdasarkan hukum Islam, suami yang tidak memberi nafkah kepada isteri yang bekerja tanpa alasan yang jelas dan sah masih dianggap sebagai suatu perbuatan yang tidak boleh dilakukan dalam agama Islam. Oleh karena itu, suami tetap harus memberikan nafkah kepada istrinya meskipun istrinya telah bekerja atau mempunyai pendapatan sendiri.

Target Hukum Suami Tidak Memberi Nafkah Kepada Isteri Yang Bekerja

Saya pernah mengalami kondisi di mana suami saya enggan memberikan nafkah kepada saya meskipun saya bekerja dengan penghasilan yang cukup. Meskipun saya sudah beberapa kali meminta nafkah dari suami saya, namun ia selalu enggan memberikannya. Setelah saya mencari tahu tentang hukum Islam, saya mengetahui bahwa suami wajib memberikan nafkah kepada istrinya meskipun istrinya telah bekerja atau mempunyai pendapatan sendiri.

Jadi, tidak ada alasan bagi suami untuk tidak memberikan nafkah kepada istrinya yang bekerja, karena hukum Islam sudah mengaturnya dengan sangat jelas. Hukum suami yang tidak memberikan nafkah kepada istrinya akan dianggap melawan hukum Islam dan dapat mendapatkan sanksi dari Allah SWT.

Apakah hukum suami tidak memberi nafkah kepada isteri yang bekerja? Pertanyaan ini sering muncul di kalangan masyarakat, khususnya bagi para istri yang merasa tidak mendapat dukungan finansial dari suaminya meskipun mereka sudah bekerja. Berikut ini adalah beberapa pertanyaan dan jawaban terkait dengan hukum suami tidak memberi nafkah kepada isteri yang bekerja.

1. Apa itu nafkah dalam pernikahan?

Nafkah merupakan hak yang dimiliki oleh pasangan suami istri dalam pernikahan yang mencakup kebutuhan hidup sehari-hari, seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, dan kebutuhan kesehatan.

2. Apakah suami harus memberikan nafkah kepada isteri yang bekerja?

Ya, suami tetap memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah kepada isterinya meskipun isteri sudah bekerja. Hal ini karena tanggung jawab suami sebagai kepala keluarga untuk memenuhi kebutuhan keluarga termasuk isteri.

3. Apakah ada sanksi bagi suami yang tidak memberikan nafkah kepada isteri yang bekerja?

Ada, suami yang tidak memberikan nafkah kepada isteri yang bekerja dapat dikenai sanksi berupa gugatan cerai dari isteri atau tuntutan pidana oleh pihak berwenang.

4. Bagaimana cara mengatasi masalah suami tidak memberikan nafkah kepada isteri yang bekerja?

Isteri dapat melakukan komunikasi terbuka dengan suaminya dan mengajak untuk membicarakan masalah keuangan keluarga secara bersama-sama. Jika hal ini tidak berhasil, isteri dapat meminta bantuan dari pihak ketiga seperti keluarga atau pengacara untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Conclusion of Hukum Suami Tidak Memberi Nafkah Kepada Isteri Yang Bekerja

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa suami tetap memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah kepada isterinya meskipun isteri sudah bekerja. Hal ini sejalan dengan ajaran Islam yang mengatur tentang hak dan kewajiban pasangan dalam pernikahan. Oleh karena itu, jika ada permasalahan terkait dengan nafkah dalam pernikahan, maka sebaiknya diselesaikan dengan cara yang baik dan bijaksana agar tidak merusak hubungan suami istri yang merupakan salah satu pilar penting dalam keberlangsungan hidup berkeluarga.

Posting Komentar untuk "Hukum Suami Tidak Memberi Nafkah Kepada Isteri Yang Bekerja"